Jumat, 19 Desember 2014

Islam Sebagai Way of Life



  Islam Sebagai Way Of Life

  Dalam islam, prinsip utama dalam kehidupan umat manusia adalah Allah SWT. merupakan Zat Yang Maha Esa. Ia adalah satu-satunya Tuhan dan Pencipta seluruh alam semesta, sekaligus pemilik, Penguasa serta Pemelihara Tunggal hidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia adalah Subbuhun dan Quddusun, yakni bebas dari segala kekurangan, kesalahan, kelemahan, dan berbagai kepincangan lainnya, serta suci dan bersih dalam segala hal.

  Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah Swt. yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melaksanakan tugas kekhalifahan dalam kerangka pengabdian kepada Sang Mahapencipta, Allah Swt. sebagai khalifahnya dimuka bumi, manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Berkaitan dengan ruang lingkup tugas-tugas khalifah ini, Allah Swt. berfirman:

“Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar”. (QS. Al-Hajj: 41)

  Ayat tersebut menyatakan bahwa mendirikan shalat merupakan refleksi hubungan yang baik dengan Allah Swt., menunaikan merupakan refleksi dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia, sedangkan ma’ruf berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal, serta budaya, dan munkar adalah sebaliknya. Dengan demikian, sebagai khalifah Allah di muka bumi, manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis serta agama, akal, dan budayanya terpelihara.

  Dalam pada itu, Al-Qur’an tidak memuat berbagai aturan yang terperinci tentang syariah yang dalam sistematika hukum Islam terbagi menjadi dua bidang, yakni ibadah (ritual) dan muamalah (sosial). Hal ini menunjukan bahwa Al-Qur’an hanya mengandung prinsip-prinsip umum bagi berbagai masalah hukum dalam Islam, terutama sekali yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat muamalah.

  Bertitik tolak dari prinsip tersebut, Nabi Muhammad Saw. menjelaskan melalui berbagai haditsnya. Dalam kerangka yang sama dengan Al-Qur’an, mayoritas hadits Nabi tersebut juga tidak bersifat absolut, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Dengan kata lain, kedua sumber utama hukum Islam ini hanya memberikan berbagai prinsip dasar yang harus dipegang oleh umat manusia selama menjalani kehidupan di dunia. Adapun untuk merespon perputaran zaman dan mengatur kehidupan duniawi manusia secara terperinci, Allah Swt. menganugerahi akal pikiran kepada manusia. Dalam hal ini Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Kamu lebih mengetahui urusan keduniaanmu”. (HR. Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar